Proper KLH adalah kependekan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana Proper dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai kinerja perusahaan terhadap pengelolaan lingkungannya.
Sebenarnya tujuan dari SML ISO 14001 dengan PROPER sama yaitu pengelolaan, pengendalian dan pamantauan lingkungan. Prinsipnya untuk Lingkungan.
Kalau dibilang sama sebenarnya tidak sama, tetapi kalau dibilang berbeda sebenarnya juga tidak jauh berbeda.
Bisa dibilang sama karena tujuannya secara prinsip adalah sama seperti yang telah disebutkan. Sedangkan disebut tidak sama karena dalam Proper KLH lebih cenderung hanya sebagai audit kinerja lingkungan, sedangkan dalam SML ISO 14001 tidak hanya audit kinerja lingkungan tetapi meliputi audit sebuah sistem untuk mengelola lingungan.
Proper K3LH secara garis besar hanya sebagai berikut:
Evaluasi terhadap hasil pengelolaan tiga jenis limbah yaitu Limbah cair, Limbah padat (bisa B3 dan Non B3) dan Limbah yang dilepaskan ke udara. Evaluasi ini dilakukan pada effluen limbah cair, pengelolaan limbah B3, dan emisi yang dilepaskan ke udara.
Perusahaan peserta proper ditunjuk oleh KLH. Sehingga tidak semua perusahaan menjadi peserta Proper pusat. tetapi pada tahun 2008 sudah ada yang namanya proper daerah, jadi perusahaan yang tidak dilakukan audit oleh KLH sudah diaudit oleh Bapedalda atau Badan Lingkungan Hidup setempat.
Auditor oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Sistem penialaian dengan menggunakan peringkat. Kategori dapat dilihat di www.menlh.go.id secara garis besar ada 4 kategori yaitu:
Hitam : ini adalah peringkat paling buruk, dimana perusahaan belum memiliki IPAL/WWTP atau air limbah, emisi udara 500% diatas baku mutu.
Merah : perusahaan suda melakukan pengelolaan lo=imbah tetapi masih kurang sesui dengan peraturan, misalnya sampling kurang dari 1 bulan 1 kali, tidak melakukan pelaporan bulanan AMDAL,RKL/RPL atau UKL/UPL, belum memiliki ijin-ijin terkait pengelolaan lingkungan seperti IPLC, TPS LB3 dan pengelolaannya dan point2 penting yang ditetapkan.
Biru : effluen air limbah, emisi udara, dan pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan, sudah mempunyai IPAL, ijin pembuangan limbah, pelaporan sudah dilakukan secara teratur, sudah memiliki ijin-ijin terkait pengelolaan lingkungan.
Hijau : effluen air limbah, beban pencemar air limbah, emisi udara semua <50% baku mutu. minimasi limbah B3 50% dari total B3 yang dihasilkan ditambah dengan kegiatan pengembangan masyarakat serta menilai ada sistem manajemen lingkungan atau tidak di perusahaan disamping point-point penting lainnya.
Emas : effluen air limbah, beban pencemar air limbah, emisi udara semua <5% baku mutu. minimasi limbah B3 95% dari total B3 yang dihasilkan ditambah dengan kegiatan pengembangan masyarakat (CSR).
Audit dilakukan 1 tahun sekali.
Hukumnya wajib bagi perusahaan karena ditetapkan oleh pemerintah.
SML ISO 14001 secara garis besar sebagai berikut:
Audit menyeluruh terhadap sistem, tidak hanya kinerja lingkungan. Termasuk didalamnya seperti identifikasi aspek Ligkungan, kebijakan Lingkungan, tujuan sasaran dan program, komunikasi, training dan kompetensi, serta tanggap darurat sampai manajemen review (sesuai klausul ISO 14001).
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan adalah suka rela.
Tidak ada peringkat seperti dalam proper atau SMK3. Dalam SML perusahaan dinilai berdasarkan klausul-klausul yang ada dalam standar. apabila secara mendasar sudah sesuai (dalam artian tidak ada temuan “Major” maka perusahaan akan mendapatkan certifikat yang menyatakan bahwa perusahaan sudah sesuai dengan ISO 14001. sebelum initial audit biasanya ada pre assesment dahulu untuk melihat adanya gap antara standar dengan sistem yang sudah diterapkan di perusahaan. sehingga apabila pada saat pre assesment masih ada temuan Major, maka temuan tersebut dapat di perbaiki pada saat initial audit (sertification audit). Angka baku mutu juga tidak disebutkan secara tersurat seperti dalam proper, karena dalam SML ada yang namanya “continual Improvement”. jadi kalau periode sekarang masih kurang bagus, maka audit berikutnya diharuskan ada improve.
Auditor oleh lembaga sertifikasi independen (Seperti LLoyd Register, Sucofindo, SGS dan banyak sekali lembaga sertifikasi independen lainnya).
Audit survilance biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Perusahaan tidak diwajibkan untuk menerapkan sistem ini karena memang sifatnya adalah suka rela.
Hal di atas hanya sebagian kecil saja, memang tidak detail tetapi mungkin bisa memberikan gambaran. Bahwa sebenarnya apabila sudah melakukan SML ISO 14001 maka seharusnya propernya pun paling tidak minimal akan mendapatkan peringkat Biru.
Sumber :
http://kasmancepu.wordpress.com/2009/02/18/sebenarnya-sistem-manajemen-lingkungan-iso-14001-dan-proper-klh-sama-ataukah-berbeda/
18 Februari 2009
thank you...membuat saya pengen menulis lagi
BalasHapus